Knowledge

Bermitra dengan Kepatuhan: Kunci untuk Mencapai Bisnis Berkelanjutan Melalui ISO 37301

ISO 37301

 

Ditulis Oleh, Farrah Alizah Larasati, Lead Consultant GRC – Robere & Associates (Indonesia)

Kepatuhan merupakan salah satu aspek kritikal yang harus dipenuhi perusahaan dalam menjalankan proses bisnisnya. Setiap Perusahaan, dalam bidang apapun, akan memiliki ketentuan regulasi maupun persyaratan dari pihak berkepentingan yang wajib untuk dipenuhi. Apabila Perusahaan tidak menaati ketentuan ataupun persyaratan yang berlaku, maka berpotensi menimbulkan kerugian reputasi, keuangan hingga dikenakanya sanksi hukum atau pidana bagi Perusahaan.

Sebagai contoh kasus yang terjadi pada salah satu BPR atau Bank Perekonomian Rakyat pada tahun 2023 yang tidak mematuhi ketentuan terkait dengan pengelolaan kredit, dengan menyalurkan kredit fiktif, sehingga menyebabkan izin usaha atas BPR dicabut oleh OJK.

Pentingnya untuk mematuhi setiap ketentuan ataupun persyaratan, mendorong Perusahaan untuk memiliki suatu sistem manajemen yang secara sistematis untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan memastikan kepatuhan. Dalam hal ini, Standar internasional ISO 37301:2021 tentang Sistem Manajemen Kepatuhan merupakan salah satu best practice yang dapat digunakan oleh Perusahaan dalam sebagai panduan untuk mengelola kepatuhan.

Apa itu ISO 37301:2021?

ISO 37301:2021 Sistem Manajemen Kepatuhan adalah standar internasional yang menetapkan bagaimana perusahaan dapat mengelola dan mematuhi peraturan dengan baik. Standar ini memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana perusahaan dapat mengembangkan, menerapkan, memelihara, dan secara berkesinambungan meningkatkan sistem manajemen kepatuhan.

Aspek Kritikal Dalam Implementasi ISO 37301:2021

Aspek kritikal yang perlu dipenuhi oleh Perusahaan dalam mengimplementasikan ISO 37301:2021 Sistem Manajemen Kepatuhan adalah sebagai berikut:

1. Komitmen terhadap kepatuhan

Komitmen terhadap implementasi Sistem Manajemen Kepatuhan sangat penting dalam Perusahaan, khususnya komitmen dari Dewan Pengarah dan Manajemen Puncak. Komitmen dari Dewan Pengarah dan Manajemen Puncak diantaranya diwujudkan dengan menetapkan Kebijakan Kepatuhan, memastikan bahwa mengimplementasikan Sistem Manajemen Kepatuhan telah tercapai, serta memastikan tersedianya Sumber Daya yang dibutuhkan dalam mengimplementasikan Sistem Manajemen Kepatuhan pada Perusahaan.

2. Penetapan Fungsi Kepatuhan

Dalam implementasi ISO 37301, Perusahaan perlu menetapkan Fungsi Kepatuhan, yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memfasilitasi untuk mengidentifikasi kewajiban kepatuhan, melakukan analisis dan evaluasi terkait kinerja Sistem Manajemen Kepatuhan untuk mengidentifikasi kebutuhan tindakan perbaikan, menetapkan mekanisme terkait pelaporan kepatuhan, melakukan pemantauan dan melaporkan hasil implementasi Sistem Manajemen Kepatuhan kepada Manajemen Puncak. Pada umumnya Fungsi Kepatuhan ditugaskan kepada Unit Kerja yang membawahi bidang Kepatuhan pada Perusahaan.

3. Kesadaran

Perusahaan wajib memastikan bahwa seluruh pegawai perlu diberikan pemahaman terkait implementasi Sistem Manajemen Kepatuhan, diantaranya dengan memberikan pelatihan yang berhubungan dengan Sistem Manajemen Kepatuhan serta sosialisasi terkait Kebijakan Kepatuhan.

4. Penetapan Kewajiban Kepatuhan

Kewajiban kepatuhan adalah regulasi dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh Perusahaan sesuai dengan proses bisnis yang dijalankan, baik dari peraturan eksternal maupun internal. Dalam implementasi ISO 37301, Perusahaan perlu mengidentifikasi kewajiban kepatuhan, melakukan analisis dan dampak dari setiap peraturan, serta melakukan evaluasi untuk memastikan seluruh peraturan telah dijalankan. Kewajiban kepatuhan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu mandatory obligation dan voluntary obligation. Mandatory obligation adalah ketentuan yang wajib dipatuhi seperti contoh ketentuan regulator, ketentuan pemerintah maupun ketentuan dari pelanggan, sedangkan voluntary obligation adalah ketentuan yang bersifat sukarela, dimana hal ini tidak diwajibkan, namun Perusahaan berkomitmen untuk memenuhi ketentuan tersebut, seperti contoh adalah standar ISO 37301.

5. Indikator Kepatuhan

Perusahaan dapat menetapkan indikator kepatuhan untuk menilai tingkat kepatuhan Perusahaan, dimana pada ISO 37301, indikator kepatuhan terbagi menjadi prediktif indikator dan reaktif indikator. Prediktif indikator diantaranya risiko ketidakpatuhan diukur sebagai potensi tercapai atau tidak tercapainya target, serta trend atas ketidakpatuhan. Contoh dari reaktif indikator adalah jumlah ketidakpatuhan yang terjadi, waktu yang dibutuhkan untuk menindaklanjuti ketidakpatuhan dan tindakan perbaikan.

Perusahaan yang mengimplementasikan Sistem Manajemen Kepatuhan berdasarkan ISO 37301 tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga meminimalkan risiko, meningkatkan efisiensi operasional, serta membangun reputasi yang baik, sehingga Perusahaan dapat terus berkembang dan memastikan keberlanjutan Perusahaan.


Diskusikan dengan Kami!

Bagi anda yang ingin berdiskusi lebih lanjut dan menggali informasi terkini tentang Governance, Risk, and Compliance, Robere & Associates siap membantu. Gabung sekarang!

Contact Us
Consult with us