Pengetahuan

Regulasi Sistem Manajemen AI di Indonesia: Status, Tantangan, dan Arah Kebijakan

Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia berkembang jauh lebih cepat dibandingkan kerangka regulasinya. AI sudah digunakan dalam proses rekrutmen, analisis kredit, pengawasan keamanan, layanan pelanggan, hingga pengambilan keputusan otomatis di berbagai sektor. Namun, di balik efisiensi dan inovasi tersebut, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang mengatur, bagaimana risikonya dikelola, dan siapa yang bertanggung jawab jika AI menimbulkan dampak negatif?

Pertanyaan ini membawa kita pada isu Sistem Manajemen AI (AI Management System). Berbeda dengan regulasi teknologi pada umumnya, sistem manajemen AI tidak hanya berbicara soal teknologi, tetapi juga tata kelola, risiko, etika, transparansi, dan akuntabilitas. Artikel ini membahas secara khusus kondisi regulasi di Indonesia: apakah sudah ada yang mengurusi sistem manajemen AI, sejauh mana pengaturannya, dan ke mana arah kebijakannya.

Apakah Indonesia Sudah Memiliki Regulasi Sistem Manajemen AI?

Hingga artikel ini publish pada Januari 2026, Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur Sistem Manajemen AI. Tidak ada undang-undang atau peraturan pemerintah yang secara eksplisit mewajibkan organisasi menerapkan kerangka manajemen AI seperti yang mulai berkembang di beberapa negara lain.

Namun, ini tidak berarti penggunaan AI berjalan tanpa pengawasan sama sekali. Regulasi yang ada saat ini bersifat parsial dan sektoral, tersebar dalam berbagai peraturan yang mengatur sistem elektronik, data pribadi, serta tanggung jawab penyelenggara teknologi digital.

Regulasi yang Saat Ini Relevan dengan Penggunaan AI

Beberapa regulasi yang paling relevan dalam konteks penggunaan AI di Indonesia antara lain:

  • Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan sistem elektronik, termasuk sistem otomatis yang mengambil keputusan atau memproses informasi tanpa campur tangan manusia secara langsung.
  • Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mengatur pemrosesan data pribadi, termasuk kewajiban pengendali data dalam memastikan keamanan, akurasi, dan penggunaan data secara sah. Dalam konteks AI, UU PDP sangat relevan karena model AI sering dilatih dan dioperasikan menggunakan data pribadi.
  • Selain itu, terdapat Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang memberikan pedoman prinsip etika AI, seperti keadilan, transparansi, keamanan, dan akuntabilitas. Meskipun bersifat non-mengikat, pedoman ini menunjukkan arah kebijakan pemerintah terhadap penggunaan AI yang bertanggung jawab.

Keterbatasan Pendekatan Regulasi Saat Ini

Pendekatan regulasi yang ada saat ini memiliki sejumlah keterbatasan. Pertama, regulasi lebih menekankan hasil dan dampak, bukan sistem manajemen di balik penggunaan AI. Kedua, tidak ada kewajiban eksplisit bagi organisasi untuk melakukan penilaian risiko AI secara terstruktur, termasuk risiko bias, diskriminasi, kesalahan keputusan otomatis, atau dampak terhadap hak individu.

Akibatnya, pengelolaan AI sangat bergantung pada kesadaran masing-masing organisasi. Di sinilah muncul kesenjangan antara kemajuan teknologi dan kesiapan tata kelola. Tanpa kerangka sistem manajemen yang jelas, AI berpotensi menjadi sumber risiko hukum, reputasi, dan operasional di masa depan.

Peran Pemerintah dan Arah Kebijakan ke Depan

Pemerintah Indonesia sebenarnya telah menunjukkan kesadaran atas kebutuhan tata kelola AI. Melalui strategi nasional AI dan berbagai forum kebijakan, pemerintah mendorong penggunaan AI yang selaras dengan nilai Pancasila, perlindungan hak asasi manusia, dan kepentingan nasional.

Ke depan, arah kebijakan yang mulai terlihat adalah pergeseran dari pedoman etika sukarela menuju kerangka tata kelola yang lebih terstruktur. Ini dapat berupa peraturan presiden, regulasi sektoral yang lebih ketat, atau adopsi standar internasional sebagai rujukan nasional. Pendekatan ini memungkinkan pemerintah mengatur AI tanpa menghambat inovasi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Sistem Manajemen AI sebagai Pendekatan Preventif

Dalam kondisi regulasi yang masih berkembang, Sistem Manajemen AI menjadi pendekatan preventif yang relevan. Sistem ini membantu organisasi memastikan bahwa AI dikembangkan dan digunakan dengan prinsip tata kelola yang jelas, pengelolaan risiko yang terdokumentasi, serta mekanisme pengawasan dan perbaikan berkelanjutan.

Pendekatan berbasis sistem manajemen juga memudahkan organisasi beradaptasi ketika regulasi baru diterbitkan. Alih-alih melakukan perubahan besar secara reaktif, organisasi yang sudah memiliki kerangka manajemen AI akan lebih siap menghadapi kewajiban hukum di masa depan.

Penutup

Regulasi Sistem Manajemen AI di Indonesia saat ini masih berada pada tahap transisi. Belum ada aturan tunggal yang secara khusus mengatur sistem manajemen AI, tetapi fondasi kebijakan, etika, dan hukum sudah mulai dibangun. Bagi organisasi, menunggu regulasi terbit bukanlah strategi yang bijak.

Pendekatan yang lebih berkelanjutan adalah mulai membangun tata kelola dan manajemen risiko AI sejak sekarang. Dengan demikian, organisasi tidak hanya patuh terhadap regulasi yang ada, tetapi juga siap menghadapi tuntutan tata kelola AI yang semakin kompleks di masa depan.


FAQ: Regulasi Sistem Manajemen AI di Indonesia

Apakah Indonesia sudah memiliki regulasi khusus Sistem Manajemen AI?

Saat ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur Sistem Manajemen AI secara komprehensif. Pengaturannya masih tersebar dalam berbagai regulasi umum dan sektoral.

Regulasi apa yang paling relevan dengan penggunaan AI saat ini?

Regulasi yang paling relevan antara lain UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, serta pedoman etika AI yang diterbitkan oleh pemerintah.

Apakah pedoman etika AI bersifat wajib?

Pedoman etika AI saat ini bersifat non-mengikat, tetapi dapat menjadi rujukan penting bagi regulator dan organisasi dalam menilai penggunaan AI yang bertanggung jawab.

Apakah pemerintah berencana menerbitkan regulasi AI yang lebih spesifik?

Ya. Pemerintah sedang mengembangkan roadmap dan kerangka kebijakan AI yang ke depan berpotensi dituangkan dalam regulasi yang lebih formal.

Apa yang dapat dilakukan organisasi sambil menunggu regulasi AI diterbitkan?

Organisasi dapat mulai membangun sistem manajemen AI berbasis tata kelola, manajemen risiko, dan akuntabilitas seperti ISO/IEC 42001 bersama Robere & Associates agar lebih siap menghadapi regulasi di masa depan.

Consult with us