Pengetahuan

PP 33 Tahun 2026 tentang Pelindungan Data Pribadi: Apa yang Perlu Dipersiapkan Organisasi?

Perlindungan data pribadi di Indonesia memasuki tahap yang semakin konkret dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Peraturan ini menjadi aturan pelaksana dari UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), sekaligus memberikan detail mengenai bagaimana kewajiban pelindungan data pribadi harus diterapkan dalam praktik.

Jika UU PDP sebelumnya lebih banyak menetapkan apa yang wajib dilakukan, PP 33 Tahun 2026 memberikan penjelasan lebih jauh mengenai bagaimana kewajiban tersebut dilaksanakan dan bagaimana organisasi membuktikan kepatuhannya.

Bagi organisasi yang selama ini sudah membangun program compliance berdasarkan UU PDP, terbitnya PP 33 Tahun 2026 menjadi momentum untuk kembali melakukan gap assessment dan memastikan kebijakan, prosedur, dokumentasi, serta mekanisme pengelolaan data pribadi telah sesuai dengan ketentuan terbaru.


Apa Itu PP 33 Tahun 2026?

PP Nomor 33 Tahun 2026 merupakan peraturan pemerintah yang ditetapkan sebagai peraturan pelaksanaan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Ruang lingkupnya cukup luas, mencakup:

  • Data Pribadi
  • Pemrosesan Data Pribadi
  • Hak dan kewajiban
  • Transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia
  • Kerja sama internasional
  • Partisipasi masyarakat
  • Pengawasan kepatuhan Pengendali Data Pribadi
  • Sanksi administratif
  • Penyelesaian sengketa.

PP ini terdiri dari 225 pasal, jauh lebih rinci dibandingkan UU PDP yang memiliki 76 pasal. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa PP 33 Tahun 2026 tidak sekadar mengulang ketentuan dalam UU PDP, tetapi memberikan mekanisme dan persyaratan yang lebih operasional bagi organisasi.

Kapan PP 33 Tahun 2026 Mulai Berlaku?

PP 33 Tahun 2026 diundangkan pada 16 Juli 2026. Namun, peraturan ini tidak langsung berlaku pada tanggal tersebut. Pasal 225 menetapkan bahwa PP 33 Tahun 2026 mulai berlaku setelah 6 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Masa enam bulan tersebut penting bagi organisasi. Perusahaan dapat menggunakan periode ini untuk melakukan evaluasi terhadap kesiapan pelindungan data pribadi, termasuk meninjau proses pemrosesan, kebijakan internal, kontrak dengan pihak ketiga, keamanan data, mekanisme pemenuhan hak subjek data, hingga dokumentasi kepatuhan.

Dengan kata lain, masa transisi bukan waktu untuk menunggu, tetapi kesempatan untuk melakukan persiapan.

Apa yang Berubah dengan PP 33 Tahun 2026?

Salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa PP 33 Tahun 2026 membawa ketentuan UU PDP ke tingkat yang lebih operasional. Beberapa area yang mendapatkan pengaturan lebih detail antara lain sebagai berikut.

Jenis Data Pribadi dan Identifikasi Data

UU PDP membedakan Data Pribadi menjadi Data Pribadi yang bersifat spesifik dan Data Pribadi yang bersifat umum.

PP 33 Tahun 2026 memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identifikasi Data Pribadi. Pengombinasian data melalui referensi langsung, referensi pemetaan, maupun triangularisasi, termasuk dengan data yang tersedia di domain publik, dapat menjadi bentuk identifikasi.

Hal ini penting bagi organisasi karena sebuah informasi tidak selalu harus berdiri sendiri untuk dapat dikategorikan sebagai data yang dapat mengidentifikasi seseorang. Organisasi perlu melihat bagaimana berbagai informasi dikombinasikan, bukan hanya jenis data yang disimpan dalam satu database.

Pemenuhan Hak Subjek Data Pribadi

UU PDP telah memberikan sejumlah hak kepada Subjek Data Pribadi. PP 33 Tahun 2026 kemudian mengatur lebih detail mengenai mekanisme pengajuan permohonan, termasuk penyediaan sarana permohonan secara elektronik dan proses verifikasi identitas pemohon.

Artinya, perusahaan perlu memiliki mekanisme yang jelas ketika seseorang meminta akses, perubahan, penghapusan, atau pemenuhan hak lainnya atas data pribadinya. Proses ini sebaiknya tidak bergantung pada respons manual yang tidak terdokumentasi.

Organisasi perlu mengetahui:

  • siapa yang menerima permintaan;
  • bagaimana identitas pemohon diverifikasi;
  • unit mana yang bertanggung jawab;
  • bagaimana permintaan diproses;
  • bagaimana respons diberikan; dan
  • bagaimana seluruh proses didokumentasikan.

Dasar Pemrosesan Data Pribadi

UU PDP menetapkan enam dasar pemrosesan Data Pribadi. PP 33 Tahun 2026 memperjelas persyaratan pelaksanaan untuk masing-masing dasar pemrosesan, termasuk mekanisme penyeimbangan kepentingan untuk dasar kepentingan yang sah.

Ini berarti organisasi perlu lebih kritis dalam menjawab pertanyaan:

“Atas dasar apa data pribadi ini diproses?”

Sekadar memiliki data dan alasan bisnis tidak otomatis berarti organisasi memiliki dasar pemrosesan yang tepat. Karena itu, perusahaan perlu memastikan setiap aktivitas pemrosesan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Akuntabilitas Pemrosesan

Salah satu konsep penting dalam PP 33 Tahun 2026 adalah akuntabilitas. Organisasi tidak hanya dituntut melakukan pemrosesan Data Pribadi secara bertanggung jawab, tetapi juga harus mampu membuktikan bagaimana pemrosesan tersebut dilakukan.

PP 33 Tahun 2026 mewajibkan ketentuan pemrosesan internal serta perekaman kegiatan pemrosesan yang setidaknya memuat 13 unsur dan ketentuan tersebut juga berlaku bagi Prosesor Data Pribadi. Dengan demikian, dokumentasi bukan lagi sekadar pelengkap compliance. Dokumentasi menjadi salah satu bukti bahwa organisasi benar-benar menjalankan prinsip pelindungan data pribadi.

Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi

PP 33 Tahun 2026 memberikan detail mengenai Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi atau Data Protection Impact Assessment (DPIA). Jika UU PDP mewajibkan penilaian dampak ketika pemrosesan berpotensi menimbulkan risiko tinggi, PP 33 Tahun 2026 menetapkan tujuh keadaan yang dikualifikasikan sebagai risiko tinggi, sekaligus mengatur muatan minimum penilaian, peninjauan, dan konsultasi kepada Lembaga.

Bagi perusahaan, ini berarti DPIA perlu menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan ketika organisasi akan melakukan pemrosesan data dengan risiko tinggi. Contohnya dapat berkaitan dengan implementasi teknologi baru, pemrosesan data dalam skala besar, atau aktivitas pemrosesan tertentu yang memiliki potensi risiko signifikan terhadap Subjek Data Pribadi.

Keputusan yang Dibuat Secara Otomatis

Penggunaan AI dan sistem otomatis membuat ketentuan mengenai automated decision-making semakin relevan. UU PDP memberikan hak kepada Subjek Data Pribadi untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan otomatis.

PP 33 Tahun 2026 memperjelas mekanismenya, termasuk prosedur keberatan dan bentuk pemulihan berupa campur tangan manusia. Ini menjadi area yang perlu diperhatikan organisasi yang menggunakan:

  • AI;
  • automated scoring;
  • automated profiling;
  • sistem rekomendasi;
  • automated recruitment;
  • credit scoring; atau
  • sistem lain yang menghasilkan keputusan terhadap individu.

Organisasi perlu memahami bukan hanya bagaimana algoritma bekerja, tetapi juga bagaimana hak individu tetap dilindungi ketika keputusan dibuat secara otomatis.

Kegagalan Pelindungan Data Pribadi

Dalam praktiknya, salah satu situasi paling kritis adalah ketika terjadi data breach atau kegagalan pelindungan Data Pribadi. UU PDP telah menetapkan kewajiban pemberitahuan tertulis paling lambat 3 × 24 jam kepada Subjek Data Pribadi dan Lembaga.

PP 33 Tahun 2026 kemudian memperjelas isi pemberitahuan, kewajiban dokumentasi setiap insiden, kebijakan penanganan insiden, serta kewajiban Prosesor Data Pribadi untuk melaporkan kegagalan kepada Pengendali pada kesempatan pertama. Karena itu, organisasi perlu memiliki incident response procedure yang secara spesifik memperhitungkan insiden pelindungan data pribadi.

Respons terhadap insiden tidak seharusnya baru dirancang ketika kebocoran data sudah terjadi.

Pengamanan Data Pribadi Semakin Spesifik

PP 33 Tahun 2026 juga memberikan detail lebih lanjut mengenai pengamanan Data Pribadi. Ketentuan tersebut mencakup antara lain:

  • pseudonimisasi;
  • enkripsi;
  • ketahanan sistem;
  • pemulihan akses secara tepat waktu;
  • pengujian berkala; dan
  • penentuan tingkat keamanan berdasarkan risiko.

Ini memperlihatkan bahwa pelindungan data pribadi tidak dapat dipisahkan dari information security. Perusahaan perlu memastikan bahwa kontrol keamanan yang diterapkan memang sesuai dengan risiko dan karakteristik pemrosesan data yang dilakukan.

Peran Pejabat Pelindungan Data Pribadi

Bagi organisasi yang diwajibkan menunjuk Pejabat Pelindungan Data Pribadi, PP 33 Tahun 2026 memberikan persyaratan organisasi yang lebih jelas. Pejabat tersebut perlu dilibatkan dalam kegiatan pemrosesan, melaporkan kepada pimpinan tertinggi, memiliki independensi, serta menghindari konflik kepentingan.

Dengan demikian, posisi ini bukan sekadar nama yang dicantumkan dalam struktur organisasi. Organisasi perlu memastikan bahwa pejabat atau petugas tersebut benar-benar memiliki akses, kewenangan, dan independensi yang diperlukan untuk menjalankan fungsi pelindungan data pribadi.

Transfer Data Pribadi ke Luar Indonesia

Bagi perusahaan yang menggunakan cloud service, global platform, atau memiliki operasi lintas negara, ketentuan mengenai transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia menjadi sangat penting.

PP 33 Tahun 2026 mewajibkan organisasi melakukan antara lain perekaman dan pemetaan siklus transfer, membatasi Data Pribadi sesuai tujuan, serta mengidentifikasi instrumen hukum yang digunakan dalam transfer. Artinya, perusahaan perlu mengetahui:

data apa → dikirim ke siapa → untuk tujuan apa → ke negara mana → berdasarkan instrumen hukum apa → dan bagaimana perlindungannya.

Hal ini membuat data flow mapping menjadi semakin penting dalam program compliance PDP.

Sanksi dalam PP 33 Tahun 2026

Kepatuhan terhadap pelindungan data pribadi bukan hanya mengenai kebijakan dan dokumentasi. PP 33 Tahun 2026 juga mengatur lebih detail mengenai sanksi administratif dan penyelesaian sengketa.

Jika UU PDP menetapkan jenis sanksi administratif dan denda paling tinggi sebesar 2% dari pendapatan tahunan, PP 33 Tahun 2026 memberikan 10 variabel untuk menentukan besaran denda, sekaligus mengatur tata cara pemeriksaan, keberatan, jangka waktu, dan mekanisme mediasi. Dengan adanya mekanisme yang lebih rinci, risiko ketidakpatuhan menjadi semakin konkret bagi organisasi.

Apa yang Harus Dipersiapkan Perusahaan?

Pertanyaannya kemudian bukan lagi sekadar “Apakah perusahaan sudah mematuhi UU PDP?” Pertanyaan yang lebih relevan adalah:

“Apakah perusahaan sudah siap membuktikan kepatuhannya terhadap PP 33 Tahun 2026?”

Ada beberapa langkah yang dapat mulai dilakukan perusahaan.

  1. Lakukan Gap Assessment

Bandingkan kondisi pelindungan data pribadi saat ini dengan persyaratan UU PDP dan PP 33 Tahun 2026.

Identifikasi area yang sudah sesuai, belum sesuai, atau belum memiliki mekanisme yang memadai.

  1. Petakan Aktivitas Pemrosesan Data

Organisasi perlu memahami data apa yang dimiliki, dari mana data diperoleh, untuk apa data digunakan, siapa yang dapat mengakses, berapa lama disimpan, dan kepada siapa data dibagikan.

  1. Review Legal Basis

Pastikan setiap aktivitas pemrosesan memiliki dasar pemrosesan yang sesuai dan terdokumentasi.

  1. Perkuat Dokumentasi

Kebijakan, prosedur, records of processing activities, assessment, persetujuan, kontrak, dan bukti pelaksanaan perlu dikelola secara konsisten.

  1. Evaluasi Pihak Ketiga

Periksa hubungan dengan vendor, cloud provider, outsourcing, partner, maupun pihak lain yang memproses Data Pribadi atas nama organisasi.

  1. Siapkan Incident Response

Pastikan organisasi memiliki prosedur yang jelas ketika terjadi kegagalan pelindungan Data Pribadi, termasuk mekanisme eskalasi dan pelaporan.

  1. Evaluasi Keamanan Data

Kontrol seperti enkripsi, pseudonimisasi, akses, pengujian keamanan, backup, dan pemulihan perlu disesuaikan dengan risiko pemrosesan.

  1. Siapkan Mekanisme Pemenuhan Hak Subjek Data

Pastikan organisasi dapat menerima, memverifikasi, memproses, dan mendokumentasikan permintaan dari Subjek Data Pribadi sesuai ketentuan.

PP 33 Tahun 2026 Bukan Sekadar Urusan Legal

Salah satu kesalahan yang perlu dihindari adalah menganggap implementasi PP 33 Tahun 2026 hanya menjadi tanggung jawab Legal atau Compliance. Pelindungan Data Pribadi pada praktiknya melibatkan banyak fungsi. Legal perlu memastikan dasar hukum dan kontrak. IT dan Information Security perlu memastikan pengamanan teknis. HR mengelola data karyawan. Marketing mengelola data pelanggan dan prospek. Procurement berhubungan dengan vendor dan pihak ketiga. Business Unit merupakan pihak yang menjalankan proses pemrosesan data dalam aktivitas sehari-hari.

Karena itu, kepatuhan PDP perlu dibangun sebagai organizational governance, bukan sekadar dokumen compliance. PP 33 Tahun 2026 dan ISO 27001 Organisasi juga dapat menghubungkan implementasi PP 33 Tahun 2026 dengan ISO/IEC 27001.

ISO 27001 berfokus pada sistem manajemen keamanan informasi, sementara PP 33 Tahun 2026 berfokus pada pelaksanaan pelindungan Data Pribadi berdasarkan kerangka regulasi Indonesia. Keduanya memiliki titik temu yang kuat, khususnya dalam aspek:

  • risk assessment;
  • information security controls;
  • access control;
  • incident management;
  • supplier management;
  • business continuity;
  • documentation; dan
  • continual improvement.

Namun, sertifikasi ISO 27001 tidak otomatis berarti organisasi telah memenuhi seluruh persyaratan PP 33 Tahun 2026. Organisasi tetap perlu melakukan pemetaan antara kontrol sistem manajemen yang sudah ada dengan persyaratan regulasi PDP.

Jangan Menunggu Sampai PP 33 Tahun 2026 Berlaku

PP 33 Tahun 2026 memberikan waktu enam bulan sejak pengundangan sebelum mulai berlaku. Waktu tersebut sebaiknya tidak digunakan untuk menunggu aturan berlaku terlebih dahulu.

Organisasi dapat memanfaatkannya untuk melakukan PDP Readiness Assessment, memetakan data dan aktivitas pemrosesan, melakukan gap analysis, memperbarui kebijakan, memperkuat kontrol keamanan, serta mempersiapkan dokumentasi yang dibutuhkan.

Terlebih lagi, PP 33 Tahun 2026 masih mendelegasikan sekitar 18 hal kepada Peraturan Lembaga, sementara Lembaga Pelindungan Data Pribadi pada materi regulasi yang kita gunakan masih belum beroperasi. Karena itu, pendekatan terbaik adalah mulai membangun fondasi kepatuhan sekarang, sambil memantau ketentuan turunan yang akan diterbitkan.

Kesimpulan

PP Nomor 33 Tahun 2026 tentang Pelindungan Data Pribadi membawa UU PDP ke tahap implementasi yang jauh lebih operasional.

Dengan 225 pasal, regulasi ini memberikan detail mengenai berbagai aspek yang sebelumnya masih bersifat umum, mulai dari dasar pemrosesan, akuntabilitas, hak Subjek Data Pribadi, DPIA, automated decision-making, pengamanan data, penunjukan Pejabat Pelindungan Data Pribadi, transfer data lintas negara, hingga sanksi dan penyelesaian sengketa.

Bagi organisasi, tantangannya bukan hanya memahami isi regulasi, tetapi memastikan bahwa proses, teknologi, manusia, dan dokumentasi telah siap untuk memenuhi tuntutan kepatuhan.

Dengan masa enam bulan sebelum PP ini berlaku, sekarang merupakan waktu yang tepat untuk mulai melakukan assessment dan gap analysis, bukan menunggu sampai kewajiban tersebut mulai efektif.


FAQ

Apa itu PP 33 Tahun 2026?

PP 33 Tahun 2026 adalah Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Kapan PP 33 Tahun 2026 berlaku?

PP 33 Tahun 2026 mulai berlaku 6 bulan setelah tanggal diundangkan, yaitu setelah 16 Juli 2026.

Apa perbedaan UU PDP dengan PP 33 Tahun 2026?

UU PDP menetapkan kewajiban, hak, jangka waktu, dan prinsip utama. PP 33 Tahun 2026 memberikan mekanisme pelaksanaan, kriteria, persyaratan, serta dokumentasi yang diperlukan untuk membuktikan kepatuhan.

Apa saja yang diatur dalam PP 33 Tahun 2026?

PP 33 Tahun 2026 mengatur antara lain Data Pribadi, pemrosesan, hak dan kewajiban, transfer data ke luar Indonesia, kerja sama internasional, pengawasan, sanksi administratif, dan penyelesaian sengketa.

Apakah perusahaan perlu melakukan assessment?

Ya. Assessment membantu organisasi mengetahui kesenjangan antara praktik pelindungan Data Pribadi yang berjalan saat ini dengan persyaratan UU PDP dan PP 33 Tahun 2026.


Siapkan Organisasi Menghadapi PP 33 Tahun 2026

Robere membantu organisasi melakukan assessment, gap analysis, dan penguatan sistem pelindungan data pribadi agar lebih siap menghadapi implementasi PP 33 Tahun 2026.

Hubungi Robere untuk mendiskusikan kesiapan organisasi Anda terhadap UU PDP dan PP 33 Tahun 2026.

Consult with us