Privacy by Design dan Privacy by Default dalam UU PDP dan ISO/IEC 27001: Strategi Proaktif Pelindungan Data Pribadi
Privacy by Design dan Privacy by Default menjadi dua konsep penting dalam pelindungan data pribadi di era digital. Keduanya merupakan pendekatan proaktif yang memastikan bahwa privasi pengguna telah dipertimbangkan sejak awal perancangan sistem dan proses organisasi.
Regulasi UU PDP dan Standar ISO sebagai Landasan Kepatuhan
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi payung hukum utama yang mengatur tata kelola data pribadi secara menyeluruh. Sebagai pelengkap, standar internasional seperti ISO/IEC 27001 dan ISO/IEC 27701 menyediakan kerangka kerja yang dapat membantu organisasi memastikan bahwa sistem pengelolaan data pribadi yang diterapkan telah memenuhi prinsip keamanan informasi dan kepatuhan terhadap regulasi.
Seiring meningkatnya volume data pribadi yang diproses dan disimpan oleh berbagai organisasi, ancaman terhadap privasi pun semakin besar. Maka, pendekatan yang sistematis seperti Privacy by Design dan Privacy by Default menjadi semakin relevan dan krusial.
Apa Itu Privacy by Design dan Privacy by Default?
Privacy by Design adalah pendekatan yang mewajibkan pelindungan data pribadi menjadi bagian integral dari desain sistem dan proses organisasi sejak awal perencanaan. Privasi tidak dianggap sebagai fitur tambahan, melainkan prinsip utama yang harus diintegrasikan dalam pengembangan produk, layanan, dan infrastruktur teknologi.
Privacy by Default menekankan bahwa sistem atau layanan harus dikonfigurasi secara default untuk hanya mengumpulkan dan memproses data pribadi yang benar-benar diperlukan, digunakan untuk tujuan yang sah, dan berdasarkan persetujuan eksplisit dari individu yang bersangkutan. Ini sejalan dengan prinsip minimasi data dan kontrol individu terhadap informasi pribadinya.
Hubungan Privacy by Design & by Default dengan UU PDP
Privacy by Design dalam UU PDP
Mendukung implementasi UU PDP dengan mendorong organisasi untuk mengintegrasikan pelindungan data pribadi sejak tahap awal perancangan sistem, proses, maupun kebijakan. Pendekatan ini memastikan bahwa data pribadi hanya dikumpulkan untuk tujuan yang sah, dan sejak awal telah dibangun dengan langkah-langkah keamanan yang memadai guna mencegah penyalahgunaan data.
Privacy by Default dalam UU PDP
Sangat selaras dengan UU PDP karena mewajibkan sistem atau layanan dikonfigurasi secara default untuk meminimalkan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi. Artinya, organisasi hanya mengumpulkan data yang benar-benar diperlukan dan memprosesnya berdasarkan persetujuan yang sah dan eksplisit dari subjek data. Ini sejalan dengan prinsip minimasi data dan penguatan hak individu atas kendali terhadap data pribadinya.
Privacy by Design & Privacy by Default dalam ISO/IEC 27001
ISO/IEC 27001 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (Information Security Management System/ISMS). Standar ini tidak hanya berfokus pada perlindungan informasi secara umum, tetapi juga memberikan pedoman yang sistematis dan terstruktur dalam melindungi data pribadi, termasuk dalam hal pengelolaan risiko, pengendalian akses, serta keamanan fisik dan teknis. Dengan demikian, ISO/IEC 27001 menjadi kerangka kerja yang mendukung organisasi dalam menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi secara menyeluruh.
Privacy by Design
Dalam konteks ISO/IEC 27001, prinsip Privacy by Design diimplementasikan melalui perancangan kebijakan dan kontrol keamanan informasi yang secara proaktif mengintegrasikan pelindungan data pribadi sejak tahap awal pengembangan sistem dan proses. ISO/IEC 27001 memastikan bahwa seluruh sistem, prosedur, dan teknologi yang digunakan organisasi telah mempertimbangkan pelindungan data pribadi sebagai bagian penting dari kontrol keamanan yang diterapkan secara menyeluruh.
Privacy by Default
ISO/IEC 27001 juga mendorong penerapan prinsip Privacy by Default dengan memastikan bahwa sistem dan proses dikonfigurasi untuk meminimalkan pengumpulan dan penggunaan data pribadi. Artinya, organisasi harus menerapkan kontrol akses yang ketat, hanya memproses data yang benar-benar diperlukan, dan membatasi ruang lingkup pemrosesan sesuai dengan tujuan yang sah dan proporsional. Pendekatan ini mendukung kepatuhan terhadap prinsip minimasi data dan pelindungan hak subjek data.
Peran ISO/IEC 27701 dalam Meningkatkan Keamanan Data Pribadi
ISO/IEC 27701 adalah ekstensi dari ISO/IEC 27001 yang secara khusus berfokus pada manajemen informasi privasi (Privacy Information Management System/PIMS). Standar ini memberikan panduan tambahan kepada organisasi tentang cara mengelola dan melindungi data pribadi secara efektif, baik sebagai pengendali data (data controller) maupun pemroses data (data processor).
ISO/IEC 27701 memperluas kerangka kerja ISO/IEC 27001 dengan memasukkan elemen-elemen spesifik terkait privasi, menjadikannya bagian penting dalam membangun sistem manajemen keamanan informasi yang holistik dan patuh terhadap prinsip pelindungan data pribadi.
Privacy by Design
ISO/IEC 27701 mengharuskan organisasi untuk mengintegrasikan kebijakan privasi dalam desain dan operasi mereka, sehingga perlindungan data pribadi menjadi bagian dari setiap aspek sistem manajemen informasi. Hal ini sejalan dengan konsep Privacy by Design, yang memastikan bahwa privasi dipertimbangkan sejak awal dalam pengembangan produk dan sistem.
Privacy by Default
ISO/IEC 27701 juga menekankan pentingnya mengkonfigurasi sistem dengan pengaturan privasi yang memastikan hanya data pribadi yang diperlukan yang dikumpulkan dan diproses. Ini membantu organisasi dalam memenuhi standar perlindungan data pribadi yang ketat dan mengurangi risiko pelanggaran privasi.
Mengapa Anda Membutuhkan Konsultan ISO/IEC 27001?
Implementasi ISO/IEC 27001 dan ISO/IEC 27701 merupakan langkah strategis bagi organisasi dalam menjaga keamanan data pribadi serta melindungi informasi sensitif. Namun, penerapan kedua standar ini tidak selalu mudah—terutama bagi organisasi yang belum memiliki pengalaman, sumber daya, atau keahlian internal yang memadai.
Dalam situasi inilah, peran konsultan ISO/IEC 27001 menjadi sangat krusial. Dengan dukungan dari konsultan yang berpengalaman, organisasi dapat memastikan bahwa seluruh persyaratan standar terpenuhi, sistem manajemen keamanan informasi dirancang dan dijalankan secara efektif, serta kepatuhan terhadap regulasi seperti UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dapat dicapai.
- Menyusun kebijakan dan prosedur keamanan yang sesuai dengan standar internasional.
- Mengidentifikasi dan mengelola risiko yang berkaitan dengan data pribadi dan informasi sensitif.
- Membantu organisasi memenuhi persyaratan privasi, sehingga mereka dapat mematuhi UU PDP dengan lebih baik.
- Melakukan audit internal untuk memastikan bahwa sistem manajemen keamanan informasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar.
Kesimpulan: Membangun Kepercayaan Melalui Privasi
Konsep Privacy by Design dan Privacy by Default merupakan prinsip fundamental yang harus diterapkan oleh setiap organisasi dalam upaya melindungi data pribadi dan menjaga privasi pengguna. Implementasi kedua prinsip ini sangat relevan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta standar internasional ISO/IEC 27001 dan ISO/IEC 27701, yang secara kolektif memberikan pedoman bagi organisasi untuk mengelola dan melindungi data pribadi secara aman, sistematis, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Bagi organisasi yang ingin mengimplementasikan standar-standar tersebut, bekerja sama dengan konsultan ISO/IEC 27001 dapat menjadi langkah strategis. Konsultan tidak hanya membantu memastikan bahwa sistem manajemen keamanan informasi (SMKI) yang dibangun sesuai dengan persyaratan teknis, tetapi juga mampu mengintegrasikan prinsip-prinsip privasi secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Melalui pendekatan Konsep Privacy by Design dan Privacy by Default, organisasi dapat:
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis,
- Mengurangi risiko pelanggaran data dan kerugian reputasi, serta
- Memastikan kepatuhan terhadap regulasi pelindungan data pribadi, baik nasional maupun internasional.
Jika Anda ingin mulai menyusun dan mengembangkan kerangka kerja Pelindungan Data Pribadi di organisasi agar siap menghadapi tantangan era digital, kami dapat membantu Anda.
Hubungi Robere & Associates (Indonesia) melalui 0811-9555-476 dan bangun tata kelola yang adaptif, berkelanjutan, dan patuh regulasi.